KEADILAN – Jaksa penyidik terus mendalami perkara korupsi impor gula. Rabu (17/01/2024) penyidik memeriksa tiga saksi di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satunya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Semua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023. Mereka mengetahui dan terkait dengan kegiatan importasi gula tersebut.
Ketiganya ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 s/d 2022. AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan, DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 s/d sekarang.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Desember 2023 lalu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Terima Audiensi Kepala BNN, Jaksa Agung: Mou Kejaksaan-BNN Akan Diperbaharui











