KEADILAN – Jaksa terus menyigi kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Untuk membongkar dengan terang benderang, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa 05/04/2024), memeriksa lima saksi.
Kelimanya diperilksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai 2023. Rinciannya, M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019. Lalu RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 sampai Juli 2021.
Selanjutnya H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau. Lalu GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019. Terakhir, ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejagung, beberapa waktu lalu.
“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” sambungnya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin












