KEADILAN – Jaksa terus memperkuat pemberkasan perkara korupsi emas Antam Surabaya. Selasa (05/03/2024), penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima saksi perkara korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,2 triliun tersebut.
Lima saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Mereka diperiksa untuk berkas perkara BS dan AHA.
Kelimanya adalah IM selaku Staff System and Procedure pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung. STI selaku CSR dan GA Manager PT Antam Tbk.
Seterusnya ST selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019. P selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung. Dan, AA selaku SPV SSC (Security System Control).
Sebagai informasi, bahwa BS merujuk pada nama Budi Said yang telah ditetapkan tersangka pada Kamis (18/1/2024). Sementara AHA adalaha Abdul Hadi Aviciena selaku eks General Manager PT Antam yang ditetapkan tersangka pada Kamis (1/2/2024).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta adanya kongkalikong antara BS dengan AHA terkait pembelian emas 1,136 ton senilai Rp 1,2 triliun.
Atas kesepakatan keduanya, pembelian emas dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan Antam. Bahkan pembelian emas tersebut dibuat seolah-olah sedang ada diskon. “Itu kesepakatan bersama antara AHA dan BS. Seolah-olah di transaksi tersebut ada diskon,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi beberapa waktu lalu.
Padahal, BS tak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh fasilitas harga diskon. Untuk pembelian dalam jumlah besar pun, disebut Kuntadi harus dilakukan dengan kontrak.
“Saudara BS ini secara kualifikasi subyek tidak memiliki, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas harga diskon. Ya harus ada kontrak terlebih dahulu. Ini tanpa ada kontrak sama sekali, perjanjian sama sekali,” katanya.
Atas dasar itulah mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







