KEADILAN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016–2022, Kamis (24/11). Tersangka baru yang ditetapkan tersebut adalah YN, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan YN ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Barat (Jakbar). “Tersangka [diamankan karena] tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali,” katanya.
Dijelaskan Ketut, penetapan YN sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022. Dan YN langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2022. “Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” lanjutnya.
Dalam penetapan YN sebagai tersangka, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Adapun peran yang bersangkutan dalam kasus ini adalah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016–2022 ini. Mereka adalah Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022, Fridy Juwono selaku Direktur IKFT Kemenperin dan Yosi Arfianto selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin. Selanjutnya, Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) serta Sanny Wikodhiono selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin














