KEADILAN – Jaksa penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial DE. Dirjen periode 2015 – 2017 tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus impor garam industri, Senin (4/7).
“DE selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tahun 2015 – 2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan nya.
Dikatakan Ketut, selain DE, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Impor Kemendag berinisial TL, mantan Direktur Kementerian Perdagangan berinisial M, dan mantan Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan berinisial AM. Para saksi diperiksa terkait regulasi importasi garam.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” pungkasnya.
Chairul Zein














