Korupsi Impor Baja, Penyidik Periksa Direksi Maraseti

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021, Rabu (29/6). Kali ini ada dua orang saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan kedua saksi yang diperiksa yakni YAB dan YU. “YAB merupakan Honorer di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sedangkan YU adalah Direktur PT. Meraseti Logistik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan periksa yang dilakukan terhadap YAB menyangkut mekanisme pengantaran surat penjelasan (sujel) antara tahun 2018 – 2020.

“Sedangkan pemeriksaan terhadap YU untuk menjelaskan mekanisme penginputan surat penjelasan (sujel) ke dalam PIB serta menjelaskan PIB 6 perusahaan yang diproses periode 2016-2021 oleh PT. Meraseti Logistik Indonesia,” pungkasnya.