Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa 3 Pengusaha

KEADILAN – Korupsi impor baja kembali digali. Tiga pengusaha diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021, Kamis (16/6). Ada sebanyak lima orang yang dipanggil dengan tiga orang diantaranya merupakan pemgusaha sedangkan dua orang lainnya adalah petinggi di PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk kepentingan pemberkasan tiga orang dan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan Tersangka Korporasi PT. PMU,” ucapnya.

Dijelaskan Ketut, tiga pengusaha yang menjadi saksi tersebut merupakan para direksi di berbagai perusahaan swasta.
“Mereka adalah WS selaku Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA), F selaku Direktur PT Gunung Raja Paksi, Tbk dan AH selaku Direktur PT. PMU,” lanjutnya.

Sedangkan dua saksi dari PT Krakatau Steel
adalah TR selaku Manager Corporate Regulatory Affair dan IAG selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs. “Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” pungkasnya.