KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Dalam perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan ini, ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana dalam keterangan resminya, Jumat (1/4) menyampaikan saksi yang diperiksa yaitu AY selaku Direktur Utama PT. Delta Systech Indonesia, ZAM selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco dan BP selaku Direktur Utama PT. Moment Construction Energy.
“Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” sebutnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah secara resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Keputusan ini tertuang setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Ketika penyelidikan, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam Importir
Memang sejak 2016 hingga 2021, ada enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS). Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI atas dasar permohonan dari importir.
Dan ke-enam perusahaan importir tersebut yakni PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama.












