KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa tiga saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, Selasa (6/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Yang diperiksa yakni HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam dan I selaku pihak swasta serta HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature,” sebutnya.
Sehari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua pejabat Bea Cukai sebagai saksi. Mereka adalah FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Terkait perkara ini, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan. “Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Walaupun secara teknis belum bisa dijelaskan, Kuntadi menyebutkan secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut,” tegasnya.
Editor : Syamsul Mahmuddin
Reporter : Chairul Zein














