Korupsi Ekspor CPO, Jaksa Periksa 4 Pejabat Kemendag

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 – Maret 2022. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (13/4).

Disebutkan Ketut, keempat saksi yang diperiksa adalah dua anggota verifikator dan dua orang analis perdagangan di Kementerian Perdagangan RI. “Yang anggota verifikator atas inisial DR dan CS,” ujarnya.

Sedangkan saksi lainnya dengan inisial AF dan BIS selaku analis perdagangan. AF selaku Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan pada Kementerian Perdagangan. Dan BIS selaku Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim pada Kementerian Perdagangan.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 – Maret 2022,” pungkasnya.