KEADILAN- Pemilik perusahaan PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke mengakui memberikan fee paket sembako bansos kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket sembako.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi Bansos Sembako Pandemi Covid-19 Kemensos RI Jabodetabek dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Total fee yang saudara berikan berapa?” tanya hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5/2021).
Menurut eks Ketua HIPMI Jakarta ini, total fee yang diberikan kepada Matheus dikerjakan oleh PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude. Tujuan permintaan fee tersebut digunakan untuk biaya operasional fee.
“Minta dibantu untuk operasional fee,” jawab Harry.
Harry pun menegaskan bahwa permintaan itu bukan dari Juliari Peter Batubara melainkan dari Matheus Joko Santoso.
Hal itu sebelumnya bermula adanya kesepakatan pembayaran fee Rp2.000 per paket. Atas kesepakatan itu, Harry awalnya tidak menyanggupi dan menolaknya. Namun, akhirnya disepakatilah dengan nominal yang lebih kecil fee Rp1.500 per paket.
Harry menjelaskan, pada tahap pertama pemberian fee dilakukan dengan jumlah nominal sebesar Rp100 juta.
“Yang saya berikan tahap pertama Rp100 juta dari 90.366 (paket),” tuturnya.
Harry menerangkan, pemberian uang fee tersebut sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kuantitas barang paket sembako.
Hal itu lantaran uang yang didapatnya dari keuntungan PT Hamonangan Sude sebagai supplier dengan perbandingan keuntungan antara 10 hingga 15 persen.
“Keuntungannya 10-15 persen,” tuturnya.
Menurut dia, pemberian fee tersebut sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kuantitas para penerima bansos sembako yang berhak.
Lantas hakimMuhammad Damis menanyakan indikasi apa yang menjadi ukurannya.
“Apa indikatornya gak mengurangi kualitas dan kuantitas?” cecar Damis.
Harry menjelaskan, sebelum ia membeli barang dan menyalurkan barang, barang tersebut sudah dikomunikasikan di Kemensos. Sehingga barang tersebut harus disepakati di Kemensos.
“Barang tersebut harus approval dari Kemensos barang-barangnya, keuntungannya bagaimana cara mendistribusikannya itu harus diapprove dulu oleh Kemensos,” jelasnya.
Pada waktu itu, lanjut Harry, ada beberapa barang yang berbeda-beda yang harus dibeli dan harus disalurkan kepada penerima manfaat. Pada tahap 1 dan 3 itu ada 12 barang. Salah satunya adalah beras.
Sebagai supplier, Harry untuk PT Pertani tidak bersentuhan langsung dengan penerima manfaat awalnya.
Namun pada tahap berikutnya, PT Hamonangan Sude ditunjuk langsung oleh Kemensos pada putaran kedua tahap 7 dan 12 menjadi rekanan untuk penyedia bansos sembako.
Dari supplier menjadi penyedia, kata Harry, hal itu dilatarbelakangi karena PT Mandala Hamonangan Sude telah berpengalaman setelah dari tahap awal hingga 6 berhasil menyalurkan keperluan bahan sembako untuk kemensos dari PT Pertani.
“Pada tahap 7 PT Mandala Hamonangan Sude dianggap sudah memiliki pengalaman karena sudah pernah menyuplai barang pokok ke BUMN ke PT Pertani,” terangnya.
Atas pengalaman tersebut, PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk oleh kemensos menjadi penyedia sembako.
Sedangkan untuk PT Pertani merupakan penyedia langsung bansos sembako yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia hingga kepada penerima manfaat yang berhak.
AINUL GHURRI










