KEADILAN – Kejaksaan Agung terus menggali perkara korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. Seorang saksi diperiksa pada Selasa 21 September 2021 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Saksi yang diperiksa yaitu AZ selaku Mantan Kasi Produksi PT. AMU. “Ia diperiksa sebagai saksi guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa sore.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah, kini menjadi Kepala Kejati DKI Jakarta mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU. Febrie menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat.
Ia melanjutkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT ASKRINDO yang rutin diberikan kepada oknum pejabat. Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu.
Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor pusat PT ASKRINDO dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari sana.
Pengganti Febrie sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, pada awal September 2021 mengatakan pihak sudah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Supardi menuturkan, nilai kerugian negara itu akan mempengaruhi proses penetapan tersangka.
Sejauh ini, katanya, tim penyidik masih menelusuri satu per satu pengelolaan uang operasional tiap cabang anak usaha Askrindo, yakni PT Askrindo Mitra Utama (AMU). “Iya kita tunggu dan kita lihatlah nanti seperti apa,” ujarnya saat itu.
Syamsul Mahmuddin














