KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang perkara pencurian menggunakan senjata api (senpi) pada Rabu (17/10/2021). Dalam persidangan dikatakan bahwa saat merampok korban, salah satu dari enam pelaku sempat menembak kaki korban.
Sidang ini dipimpin oleh Taufan Mandala sebagai Hakim Ketua, didampingi anggota Rudi Kindarto dan Agus Darwanta. Dalam sidang ini, para pelaku yaitu, Yusup, Amrizal, Rian Andara, Hasan, Hendri Nafis, Hasan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Pada sidang ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi. Saksi tersebut adalah Alex selaku saksi pelapor, kemudian Kurniansih (36), Nursalim dari Poda Metro Jaya.
Alex menjelaskan, dirinya merupakan sepupu korban yang bernama Jefry di rumahnya, di Pademangan, Jakarta Utara. Pada waktu kejadian bulan Mei lalu, sepupunya ini pulang dari bank dengan membawa tas berisi uang Rp20 juta.
Saat sepupunya sampai di depan rumah, tiba-tiba datang empat orang mengendarai dua sepeda motor dan menarik tas itu. Karena terjadi perlawanan, kemudian pelaku menembak kaki korban.
Alex mengatakan tidak melihat langsung kejadian pencurian yang dialami sepupunya karena sedang berada di luar. Tetapi setelah mendapat kabar bahwa sepupunya kecelakaan, saksi pun pulang.
Setelah ia pulang, kemudian ada polisi yang menyelidiki kasus ini. Kemudian ia memeriksa CCTV dan mendapati kejadian itu. Ia juga mengatakan tidak melihat wajah para pelaku, karena menggunakan helm dan masker.
Kejadian ini juga dibenarkan oleh Kurniasih yang ada di lokasi saat kejadian. Dia mengaku mendengar suara tembakan dan mengetahui ada korban terluka. Namun karena peristiwanya berada di belakang saksi, ia pun takut untuk menoleh.
Polisi berhasil menangkap pelaku sekitar sebulan setelah kejadian. Saksi Polri yang dihadirkan mengatakan, saat itu polisi mendapat laporan dari korban. Kemudian pada saat memeriksa TKP, saksi Alex datang dan kemudian diminta untuk memeriksa CCTV.
Berdasarkan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Yusup, Amrizal dan Rian Andara. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku lainnya.
Dari kejadian ini, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis Revolver, 15 butir peluru, 1 senjata Air Softgun jenis Jerischo 941, dan 1 buah ponsel. Untuk uang yang dibawa pelaku, polisi mengatakan tidak berhasil menyitanya.
Majelis Hakim kemudian mengkonfirmasi keterangan saksi kepada para terdakwa. Mereka menjawab tidak keberatan dengan keterangan tersebut. Sidang ditutup, dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi korban.














