KEADILAN – Berbagai cara dilakukan warga binaan untuk mengelabui petugas. Salah satunya memesan narkoba secara online degan menggunakan warung telepon (wartel) yang sedianya untuk keperluan berkomunikasi warga binaan dengan pihak keluarga. Namun, atas ketelitian petugas dalam memeriksa paket yang masuk akhirnya berhasil menggagalkannya.
Seperti dalam kasus digagalkannya penyelundupan 1 kg ganja kering beserta 20 butir pil yang diduga ekstasi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Depok, Selasa (13/7/2021) lalu. Kecurigaan petugas atas paket ganja yang dimasukkan ke dalam dus susu berbuah hasil.
Kepala Keamanan Rutan Kelas 1 Depok Fauzi, yang mewakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Klas 1 Depok membenarkan galnitu.
“Keberhasilan digagalkannya penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas di pintu utama yang menerima paket barang berupa kantong plastik berisi 2 dus susu dari kurir ojek online,” kata Fauzi menjelaskan kepada keadilan.id, Senin (19/7/2021).

Berdasar kecurigaan itu, lanjut Fauzi, setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan langsung kurir tersebut, ditemukan narkotika jenis ganja.
Ia menjelaskan paket ganja yang dikiirim melalui ojek online yang nomor pemesannya tak terdeteksi alias hidden number memiliki berat 1 kg. Lanjut Fauzi, sejak awal kotak susu yang diperiksa terlihat janggal, jika dibandingkan dengan dus yang berisi susu asli, karena dus kotak yang berisi ganja beratnya berbeda dengan susu asli.
Dari hasil temuan ini, Rutan Kelas 1 Depok kemudian berkordinasi dengan Kanwil Kemenhunkam Jawa Barat. Barang bukti kemudian diserahkan ke polisi untuk pengembangan lebih lanjut. Tindakan itu sebagal upaya pihak Rutan dalam pemberantasan narkotika.
Disamping itu, Rutan kelas 1 Depok berupaya menelusuri, terkait cara warga binaan memesan narkotika. Dari hasil penelusuran diketahui warga binaan memesan narkotika melalui Wartel Pas.

Untuk diketahui Wartel Pas disediakan untuk komunikasi dengan sanak keluarga jika ada hal yang bersifat darurat seperti warga yang meninggal.
“Warga binaan ini memesan kiriman melalui Wartel Pas, yang ada di Rutan Kelas 1 Depok,” ungkap Fauzi.
Ia menambahkan, Rutan Kelas 1 Depok terus berupaya mengawasi warga binaan selama menjalani masa hukuman di Rutan.
Dari hasil pemeriksaan setiap blok, hasilnya beberapa waktu yang lalu ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam blok warga binaan.
“Ada sejumlah barang ditemukan dan disita untuk dimusnahkan, salah satunya telepon seluler,” kata Fauzi.
Rahmat Fauzi












