KEADILAN – Nekad menjadi bandar sabu, terdakwa Heru Kiki Mulia (32) warga Jalan Kiwi 2 No.75 Perumnas Mandala, Desa Kenanga, Kecamatan Percut Seituan, dituntut 7 tahun penjara.
Dalam sidang beragendakan tuntutan secara teleconference ini, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Magdalena menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa Maria di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4/2021) sore.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Usai mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Diketahui, asal mula kasus ini ketika pihak polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual sabu di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Atas informasi tersebut pihak polisi melakukan penyelidikan dan benar terdakwa terlihat menunggu pembeli di pinggir jalan. Lebih lanjut, atas pemeriksaan ditemukan sabu seberat 0.51 gram dan 1,46 gram ganja.
Marulitua Tarigan









