KEADILAN– Hakim non-palu Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah berinisial HB dijatuhkan putusan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena selingkuh. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung (MA).
Perselingkuhan hakim ini sempat viral pada Juni 2022 lalu. HB saat itu menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. HB yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain digrebek oleh mertuanya sendiri di dalam kamar Hotel D di kawasan Tangerang.
“Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat geram lantaran mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan,” demikinan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima keadilan.id Rabu (6/9/2023).
Badan Pengawas (Bawas) MA yang mendengar peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut hakim HB mengakui benar melakukan perselingkuhan. Kemudian Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.
Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri. IKAHI memberikan alat bukti keterangan dan surat. Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas memberikan kesaksian.
Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak.
Usai mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lain, yakni Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.
Setelah melakukan musyawarah, dalam putusannya majelis MKH secara bulat menyatakan pembelaan terlapor harus ditolak. Majelis MKH memutuskan hakim terlapor HB telah terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pertama, poin 3 berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan dalam Angka 3.1 ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela juncto Pasal 7 Ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Kedua, ketentuan item 7 angka 7.1 menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yang berbunyi hakim harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan juncto Pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH bahwa hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” tegas Hakim Hamdi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








