KEADILAN – Tim Penyidik Khusus (Timdiksus) atau Tim-9 bekerja keras mencari bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kordinator Timdiksus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa penjaga rumah di Sentul yang lama tak dihuni Febrie yaitu Tatang.
Rudi Marginono mengatakan bahwa penjaga rumah tersebut sudah dua kali diperiksa Tim-9. Pemeriksaan Tatang tampaknya berkaitan dengan temuan emas dan uang di rumah tersebut oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
Sebagaimana diketahui, Febrie disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 jo Pasal 20 jo Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan terhadap tiga surat perintah penyidikan atau sprindik kasus korupsinya, Febrie belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Sprindik TPPU, jaksa juga mengeluarkan tiga sprindik lain yakni kasus korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri); penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel; dan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara.
Febri Diansyah, pengacara Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan predikat kejahatan TPPU yang diduga dilakukan kliennya. “Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas,” kata Febri di rumah tahanan KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Febri, penyidik seharusnya menjelaskan predikat kejahatan sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU. Sebab, kata Febri, apabila predikat kejahatan bukan tindak pidana korupsi, maka proses persidangan tidak akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut Febri, sprindik yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjerat eks Jampidsus itu juga masih bersifat umum. “Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang?,” katanya.
Febri juga mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama dengan termohon pihak kepolisian dan kedua pihak Kejaksaan Agung. Berkas permohonan praperadilan itu diajukan secara terpisah. Tim kuasa hukum juga meminta semua barani bukti yang disita dari rumah Sentul dikembalikan.
BACA JUGA: Penyidikan Korupsi MBG Memanas Lagi, Jaksa Periksa 16 Saksi












