Kemenkum Kaji Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

KEADILAN — Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.

Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan, pihaknya masih mempelajari substansi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya,” kata Nico di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Nico seusai menghadiri kegiatan PASTI Ada Solusi. Ia menjelaskan, Kemenkum akan berkoordinasi lebih lanjut setelah proses penelaahan putusan selesai.

Menurut dia, pembahasan revisi undang-undang tersebut nantinya melibatkan pemerintah dan DPR sebagai pihak yang berwenang membentuk undang-undang.

“Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR,” ujarnya.

MK Wajibkan Revisi UU Peradilan Militer

Putusan yang menjadi perhatian Kemenkum tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026).

Dalam putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, pemerintah dan DPR memiliki waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menekankan bahwa revisi harus memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, termasuk dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Perubahan tersebut juga harus memuat definisi yang tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Selain itu, MK menyoroti perlunya penyatuan peradilan militer secara penuh dalam sistem peradilan satu atap, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara.

MK turut meminta adanya mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan apabila terjadi sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

Wakil Panglima TNI Sebut Hukuman Militer Lebih Berat

Putusan MK tersebut juga mendapat tanggapan dari Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak.

Salah satu poin penting putusan itu menyangkut ketentuan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

Maruli menilai, peradilan militer selama ini tidak selalu memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan peradilan umum. Ia bahkan menyebut sejumlah perkara di lingkungan militer berujung pada hukuman berat.

“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10/3026).

Ia juga membantah anggapan bahwa peradilan militer menjadi sarana impunitas atau pembebasan dari pertanggungjawaban hukum bagi prajurit TNI.

Menurut Maruli, perbedaan putusan dalam suatu perkara dapat dipengaruhi berbagai faktor yang perlu ditelaah lebih jauh.

“Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucapnya.

Maruli mengatakan akan mempelajari lebih mendalam putusan MK tersebut. Ia juga berencana mendiskusikan perjalanan pembentukan UU Peradilan Militer sebelum menentukan pandangan lebih lanjut.

Putusan MK ini menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk membahas perubahan aturan peradilan militer, terutama terkait pembagian kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.