KEADILAN – Kerajaan Inggris menyatakan siap memberikan dukungan pendanaan untuk proyek pengembangan jaringan mass rapid transit (MRT) Jakarta. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan hendak memberikan pinjaman ekspor senilai 1,25 miliar pound sterling atau setara dengan Rp22 triliun.
Kabar ini mencuat setelah kunjungan kerja yang dilakukan oleh Richard Graham MP UK Prime Minister’s Trade Envoy to the Asean EC, Indonesia, Malaysia, and the Philippines ke PT MRT Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, dia didampingi oleh Country Director Department for International Trade Oliver Richards, Country Manager Indonesia UK Export Finance Richard Michael, dan Senior Trade Advisor for Infrastructure Sector Efrizal Saputra.
Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar menyambut baik komitmen dukungan Kerajaan Inggris terhadap pengembangan MRT Jakarta. Dia menyatakan bahwa kunjungan UK Prime Minister’s Trade Envoy beserta rombongan ini merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya bertemu di London pada Mei 2022 untuk membahas pengembangan koridor MRT Jakarta.
Begitu pun dengan Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik Hukum dan Agraria Dr. Bambang Slamet Riyadi, SE,SH,MH,MM. Bambang mendukung penuh niat Kerajaan Inggris tersebut.
Apalagi kata pria yang akrab disapa Bambang ini, program Presiden Joko Widodo yaitu mengundang para investor sebanyak-banyak untuk investasi di tanah air. Namun kata Bambang, tak sedikit persoalan terkait proses perizinan terutama agraria dalam aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan dampak lingkungannya.
Pria yang memperoleh gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada dan doktor Ilmu Kriminologi dari Universitas Indonesia ini mengatakan pada saat ini terjadi kevakuman atau kekosongan hukum ruang bawah tanah sehingga perlu dibentuknya undang-undang bawah tanah sebagai payung hukum dan kepastian hukum para investor. “Sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi dunia investasi,” ujar Bambang, Selasa (21/6/2022).
Menurut Bambang, pihaknya bersama Dr. Ir. Pramono Iriawan, ST., M.Ling, IPU selaku Tenaga Ahli Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dewan Pertimbangan Presiden telah menyampaikan intisari usulan tersebut saat pertemuan terbatas dengan anggota WANTIMPRES Agung Laksono pada 17 Juni 2022 lalu. Tema umum yang dibahas saat itu kata Bambang terkait kevakuman atau kekosongan hukum pemanfaatan ruang bawah tanah dan prospek pengaturannya secara nasional.
Bambang menuturkan, dasar hukum kajian usulan tersebut yakni kajian akademis disertasi ruang bawah tanah dan prospek pengaturannya (Kajian Dari Perspektif Hukum Pertanahan Nasional) pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada oleh Bambang Slamet Riyadi tahun 2021.
Kemudian kata Bambang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolahan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Namun kata Bambang, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah, Peraturan Walikota Makassar Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembagian Ruang Peruntukan dan Larangan Penggunaan dalam Area Permukaan Lapangan Karebosi Kota Makassar dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kerja pada Bagian Keempat Tentang Pertanahan, Paragraf 1 Tentang Bank Tanah, diatur dalam Pasal 135 hingga Pasal 142 Tentang Pembentukan Lembaga Bank Tanah dan Hak Pengelolaan tidak sah. “Karena ketiga peraturan tersebut tidak ada undang-undang di atasnya yang mengatur,” jelasnya.
Ruang Bawah Tanah
Bambang menegaskan, dalam pengaturan UU Pokok Agraria Pasal 4 ayat (1) hanya menyebut “tanah” sebagai objek permukaan bumi, bukan ruang bawah tanah. Dalam hal ini, atas dasar hak menguasai dari negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah.
“Begitu pula dalam Pasal 4 ayat (2) belum mengatur objek penggunaan ruang bawah tanah, hanya penggunaan tubuh bumi sekedarnya. Jelas terlihat bahwa tanah yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah permukaan bumi. Jadi tidak meliputi hak atas ruang dalam tubuh bumi (ruang bawah tanah),” tegasnya.
Bambang menuturkan, hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah. Demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, “sekedar diperlukan” untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Bambang menambahkan, sumber hukum pertanahan nasional adalah Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945. Pasal ini menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Bambang pun mencontohkan permasalahan penggunaan ruang bawah tanah. Pertama. Kebijakan Pemerintah Kota Makasar yang memberikan izin kepada PT Tosan Permai Lestari untuk mengelola mal bawah tanah di bawah Lapangan Karebosi, Kota Makasar.
Kata Bambang, Mal bawah tanah Karebosi sendiri dibangun 4 level di bawah tanah. Menurut Bambang, kevakuman hukum ruang bawah tanah memberi celah hukum kepada pemerintah kota Makasar untuk menyalagunakan kewenangannya demi kepentingan pemilik modal.
Kedua. Mega-proyek MRT Jakarta yang menggunakan secara masif dengan berskala besar dan luas. Proyek MRT kata Bambang dibuat pada kedalaman rata-rata 22 meter sampai 25 meter di bawah permukaan tanah yang dibangun dua tingkat atau dua level di bawah tanah. Level satu digunakan untuk area publik atau komersial dan level dua digunakan untuk platform (peron kereta). Dasar hukum penggunaan ruang bawah tanah tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012.
“Fakta ini menunjukkan Pergub DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum di atasnya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf c, d dan f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Membuat peraturan ini tidak sah di mata hukum. Artinya penggunaan hak ruang bawah tanah yang didasarkan pada peraturan ini pun tidak sah,” bebernya.
“Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Bambang menegaskan, kedua kasus di atas dapat dijadikan sebagai pengalaman empiris untuk membangun kesadaran pentingnya pengaturan ruang bawah tanah yang berkeadilan.
“Fakta ini menunjukkan betapa penting ruang bawah tanah untuk kesejahteraan rakyat dan oleh karena itu hak kepemilikannya harus dilindungi. Kepemilikan hak ruang bawah tanah harus dilindungi oleh negara. Undang-undang ruang bawah tanah harus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Dikatakan Bambang, pihaknya memberikan rekomendasi untuk melakukan kebijakan strategis kepada pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan DPR RI untuk membentuk UU Ruang bawah tanah sehingga secara komperehensif akan memberikan kepastian hukum kepada investor/pelaku usaha.
“Dengan adanya Pembentukan UU Ruang bawah tanah yang memiliki kepastian hukum, maka akan berdampak pada penambahan pendapatan PNBP dengan jaminan investasi dan menghindari terjadinya peyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin ruang bawah tanah,” tukasnya.














