KEADILAN – Meski sempat ditahan, namun proses hukum terhadap oknum Kanitreskrim Polsek Hamparan Perak, hingga kini tidak jelas. Bahkan, SPDP atas namanya juga tidak pernah sampai kepada pihak kejaksaan. Padahal, dua orang yang terlibat kasus tersebut sudah menjalani persidangan di PN Medan. Salah satunya, Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, M Sunarto mengungkapkan, hasil penelusuran jejak berkas atas nama Bonar Pohan, oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang diduga disebut terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 64 gram, belum ada sampai ke pihaknya.
“Setelah saya cek, tidak ada atau belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) atas nama yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi via whatsapp (WA), Sabtu (3/10/2020).
Menurut mantan Kajari Jombang tersebut, penerbitan SPDP sepenuhnya kewenangan dari penyidik (kepolisian) dan pihaknya tidak bisa mencampurinya.
“Karena SPDP atas nama yang bersangkutan tidak atau belum kami terima, jadi tidak mungkin kami memberikan petunjuk atau apapun kepada penyidik,” katanya.
Apa yang disebutkan anggotanya (JPU Fransiska-red) menjawab pertanyaan majelis hakim benar adanya.
“Jadi tidak atau belum diterima SPDP atas nama Bonar Pohan dari penyidik,” pungkas Aspidum.
Hingga kini berkas Bonar Pohan yang namanya disebut dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 64 gram itu masih misterius.
Sebab sebelumnya Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi via WA, Kamis (1/10/2020) ‘menangkis’ keterangan oknum JPU Fransiska.
Sepengetahuannya, penyidik tidak meneruskan pemeriksaan terhadap Bonar Pohan justru karena ada petunjuk dari kejaksaan.
Sementara dari arena sidang secara virtual di Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu lalu (30/9/2020), majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara memerintahkan JPU Fransiska agar menghadirkan Bonar Pohan pada persidangan pekan depan.
Majelis hakim tampak keheranan, karena menurut keterangan saksi dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan, salah seorang terdakwa yakni Jenry Hariono Panjaitan, juga Perwira Unit (Panit) Reskrim ketika diinterogasi menyebutkan, bila sabu tersebut laku terjual seharga Rp40 juta akan diserahkan kepada Bonar.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan apa alasan penuntut umum tidak ‘mengejar’ berkas atas nama Bonar Pohan.
Marulitua Tarigan










