KEADILAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara korupsi PT JMB. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Samarinda ini dilakukan dengan tujuh berkas perkara terpisah. Sejumlah terdakwa juga menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp699 miliar dari total dugaan kerugian negara Rp6,8 tilkun.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Toni Yuswanto dalam rilis tertulis pada Rabu (08/07/2026).
Sebagaimana keterangan Toni Yuswanto, perkara ini adalah Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara Terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Transmigrasi dalam Pelaksanaan Pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012.
Tujuh berkas perkara itu terdiri dari 4 (empat) orang terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dan 3 (tiga) orang terdakwa berasal dari pihak swasta.
Terdakwa pertama adalah HM selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode Tahun 2005 sampai 2008. Selanjutnya BH selaku
Pj Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara periode 05 Maret 2009 sampai 05 Maret 2010 dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 05 Maret 2010 sampai 29 September 2010.
Berikutnya HA selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode Oktober 2010 sampai Mei 2011. Ad selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 sampai 2014. BT selaku Direktur PT JMB sejak tahun 2006; dan Direktur PT. KRA sejak tahun 2007.
Lalu GT selaku Direktur Utama PT. JMB periode 28 Desember 2007 sampai 2014,
Direktur Utama PT. KRA periode 28 Desember 2007 sampai 2014, Direktur Utama PT. ABE tahun periode 28 Desember 2007 sampai 31 Oktober 2014. DA selaku :
Direktur PT. JMB periode 28 Desember 2007 s.d 2014, Direktur PT. KRA periode 28 Desember 2007 sampai 2014; dan
Direktur PT. ABE periode 28 Desember 2007 sampai 31 Oktober 2014.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total sebesar Rp6.858.493.143.079,18 (enam triliun delapan ratus lima puluh delapan milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh sembilan rupiah delapan belas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Toni dalam siaran persnya yang diterima keadilan.id.
Disampaikan Toni, sampai dengan Pers Rilis hari ini, beberapa terdakwa telah menitipkan sejumlah uang sebagai pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp699.704.988.362 atau enam ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah.
Uang lebih setengah triliun itu dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong dengan serta beberapa mata uang asing Dollar Amerika US $103.025 atau seratus tiga ribu dua puluh lima dollar amerika serta beberapa mata uang asing lainnya.
Selain uang tunai ada juga aset aset bergerak dan tidak bergerak yang diamankan penyidik. Saat penyidikan total aset yang diamankan sebesar Rp271.733.871.000. Diterima dari Pihak Terdakwa BT uang tunai Rp271.525.800.000 dan Uang tunai berupa Dollar Amerika = $12.900.
Diterima dari Pihak Terdakwa GT
Uang Tunai Rp208.071.000 dan beberapa uang asing dari beberapa negara, yaitu :
Dollar Amerika $90.125, Dollar Singapura $11.909, Dollar Australia $4.280, Euro €600 EUR, Dollar Hongkong $540, Ringgit Malaysia 194, Ringgit Brunei 1, Won (Korea) ₩385.000, Yuan Tiongkok ¥504,
Yi Yuan 52 Yi Yuan dan Franc Swiss 90 CHF.
Sedangkan tahao ol0enuntutan diterima total sebesar Rp427.971.117.362 atau empat ratus dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah. Diterima dari Pihak Terdakwa BT Uang Tunai Rp. Rp.425.451.117.362. Diterima dari Pihak Terdakwa GT uang tunai Rp2.520.000.000.
Selain dalam bentuk uang tunai, juga dilakukan penyitaan pada saat penyidikan juga telah melakukan penyitaan aset tidak bergerak dan aset bergerak yang telah dilakukan penyitaan secara sah, antara lain satu unit kendaraan roda empat merk Hyundai creta prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih.
Berikutnya satu Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012,
Yang saat ini berada pada gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Satu unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN, satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam,
Yang saat ini dititipkan pada Gudang Barang Bukti Badan Pemulihat Aset.
Serta beberapa perhiasan, jam tangan dan tas-tas bermerk yang disimpan dalam gudang barang bukti di Kejari Kutai Kartanegara serta beberapa bidang tanah yang lokasinya berada pada beberapa lokasi.
“Bahwa para terdakwa dimaksud selanjutnya akan didakwa oleh Penuntut Umum melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi yakni :
Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Toni.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Belasan Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdik Kukar di Tenggarong









