Kejati DKI Dampingi Perusahaan Daerah Dalam Masalah Hukum

KEADILAN – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan perjanjian kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) dengan PT.Integrasi Transit Jakarta (ITJ), Senin (3/1). Berlangsung di Aula Kejati DKI Jakarta, perjanjian ini untuk memberikan pendampingan hukum terhadap perusahaan Milik Pemerintah DKI Jakarta tersebut.

“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran JPN (Jaksa Pengacara Negara) pada Asdatun DKI Jakarta, agar melakukan pendampingan hukum secara objektif dan profesional,” demikian disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra.

Lebih lanjut, Asri menyampaikan JPN tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan pendampingan pada perusahaan patungan (anak perusahaan) PT. MRT Jakarta dan PT. Transjakarta tersebut. “JPN tidak boleh ragu-ragu luruskan setiap kekeliruan yang ditemuinya dilapangan jika nanti menerima permintaan pendampingan hukum dari PT. ITJ,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT ITJ, Agus Himawan meminta Kejati DKI dalam melaksanakan tugasnya nanti, agar tetap berada di dalam koridor hukum. “Saya mengharapkan nantinya ada petimbangan hukum berupa pendampingan hukum hingga bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar PT. ITJ dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan tetap berada pada koridor hukum yang benar,” tandasnya.

Untuk diketahui, kesepakatan bersama yang ditanda tangani tersebut memiliki ruang lingkup yang meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
Chairul Zein

Book on our free mobile app or website. cialis Our doctors operate in all 50 states and same day appointments are available every 15 minutes.