KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendapatkan KPK Award. Penghargaan ini merupakan pengakuan kinerja terbaik dalam kategori penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI untuk tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A. Penghargaan itu diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kejari Palembang menempati peringkat pertama diantara Kejari Tipe A yang berkinerja terbaik. Kejari Palembang dipimpin Johnny Wiliam Pardede, S.H.,M.H, sejak Februari 2023 sampai Agustus 2024. Posisi kedua disusul oleh Kejari Sioardjo dan Kejari Medan.
Sebelum menjabat Kepala Kejari Palembang, Johnny Wiliam Pardede, menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Di Bangka Belitung, ia termasuk pejabat yang langka karena tak terlibat praktik setoran mafia tambang timah yang belakangan diusut Jampidsus.
Agustus 2024 lalu Johnny Wiliam Pardede dimutasi menjadi Kasubdit Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Mutasi ini sebenarnya tak termasuk promosi meski ia memiliki rekam jejak terbaik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemberian penghargaan itu sebagai wujud apresiasi KPK kepada mitra KPK yang telah melaksanakan penegakkan hukum.
“Pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, KPK memberikan penghargaan kepada mitra/pemangku kepentingan KPK dalam penegakkan hukum perkara korupsi dan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi KPK kepada mitra KPK yang telah melaksanakan penegakkan hukum dan pencegahan korupsi dengan baik serta mau bekerjasama dengan KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi oleh KPK sehingga mencapai hasil yang diharapkan,” ujar Tessa kepada keadilan.id, Senin sore (09/12/2024)..
Menurut Tessa, sesuai dengan amanat Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Korupsi bahwa “dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan dan Kejaksaan”.
Dengan adanya kewajiban tersebut, lanjutnya, maka KPK melakukan penilaian terhadap Kepolisian dan Kejaksaan di daerah yang terbaik dalam menyampaikan pemberitahuan penanganan perkara TPK kepada KPK secara online melalui Sistem SPDP Online.
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, bahwa Kepolisian dan Kejaksaan juga berwenang melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. “Terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksan, KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan tujuan untuk sinergi dan percepatan penanganan perkara Tindak Pidana sehingga mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Disampaikannya, dengan adanya penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian dan kejaksaan di daerah tersebut, maka KPK bersama-sama dengan Jampidsus Kejaksaan RI melakukan penilaian terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah yang terbanyak dalam penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Demikian juga untuk Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor di daerah, KPK bersama-sama dengan Kortas Tipikor Polri melakukan penilaian yang terbanyak menyelesaikan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ditambahkan Tessa, dalam pelaksanaan tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pelayanan publik, sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 pasal 8, KPK melaksanakan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 8 area yang memiliki kerawanan korupsi. Delapan area itu adalah area perencanaan, area penganggaran, area pengadaan barang dan jasa pemerintah, area manajemen ASN, area pengawasan oleh APIP, area pelayanan publik, area optimalisasi pendapatan daerah dan are pengelolaan barang milik daerah.
“Pada 8 area tersebut telah disusun indikator dan subindikator yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan pemantauan dan evaluasi melalui monitoring centre of prevention sehingga akan diperoleh indek pencegahan korupsi, atas capaian indek pencegahan korupsi tersebut maka KPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang mencapai nilai tertinggi,” ujarnya lagi.
Selain itu, tambahnya, KPK juga memberikan pernghargaan kategori penyelamatan aset daerah melalui sertifikasi yang dilakukan oleh Kanwil dan Kantah ATR/BPN. “KPK juga memberikan apresiasi bagi yang terbanyak menerbitkan sertifikat aset daerah,” pungkasnya.
BACA: Mencermati Praperadilan Sahbirin Noor dan Lembong, Perlukah KPK Studi Banding ke Jampidsus Kejagung
BACA JUGA: Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo di Makassar, Jaksa Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA








