KEADILAN – Untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah meningkat, Kejaksaan memperbaharui pedoman pelayanan publik. Beleid baru Pedoman No.7/2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI tersebut diluncurkan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (03/10/2024). Tujuannya agar tercapai target nilai evaluasi pelayanan publik di rentang 80-90 atau memuaskan.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI. “Selain itu, juga dilakukan evaluasi untuk membandingkan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan kinerja aktual instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut,” ujarnya peluncuran beleid baru tersebut di Aula Lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan dalam rangka menindaklanjuti amanat UU No.25/2009 tentang pelayanan publik, Kejaksaan telah menetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan RI. Namun Peraturan Jaksa Agung tersebut sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada dan kebutuhan organisasi.
“Untuk mengakomodir fleksibilitas kategori, perkembangan teknologi informasi, kebutuhan masyarakat, dan hasil pelaksanaan Forum Konsultasi Publik serta standar pelayanan yang perkembangannya sangat dinamis, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Jaksa Agung dimaksud dan mengganti dengan peraturan yang baru,” imbuhnya.
Atas kolaborasi yang sinergis antar bidang di Kejaksaan Agung, maka diterbitkanlah Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI sebagai panduan untuk meningkatkan kemandirian satuan kerja dalam penyusunan standar pelayanan.
Adapun Pedoman No.7/2024 bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas di lingkungan Kejaksaan RI. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara.
Tujuan berikutnya meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI. Dan, menciptakan keseragaman prosedur penyelenggaraan pelayanan publik di Kejaksaan RI.
“Saya berharap pedoman ini tidak hanya sekedar formalitas saja untuk memenuhi amanat undang-undang, tapi benar-benar diterapkan sebagai acuan untuk bagaimana kita menyelenggarakan pelayanan yang Prima kepada masyarakat,” tuturnya.
Dengan telah berlakunya pedoman ini, Bambang mengingatkan agar seluruh pejabat struktural hingga staf pelaksana dapat menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kejaksaan RI, serta melaporkan penerapan standar pelayanan sebagaimana Surat Edaran MenpanRB No.2/2024. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik.
Sebagaimana diketahui, Indeks Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 24 indeks yang menjadi bagian komponen nilai Indeks Reformsi Birokrasi. Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, telah dilakukan penilaian oleh Kementerian PANRB dengan hasil nilai 76,99 (kategori “BB”) naik 0,3 dari hasil nilai tahun 2022 yaitu 76,69.
“Namun nilai tersebut belum dapat memenuhi target memuaskan atau Rentang nilai 80 sampai nilai 90 yang menjadi persyaratan untuk pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dilingkungan Kejaksaan RI,” ujarnya.
BACA JUGA: Banting Tulang Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp372 Miliar dari Duta Palma Grup
BACA JUGA: Punya Laba Politik, Jamintel Reda Manthovani Calon Kuat Jaksa Agung








