Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar – Delapan seri sebelumnya, dari Seri 41 hingga Seri 46, menelusuri korupsi era reformasi sebagai satu rangkaian, dari mafia peradilan, dinasti elektoral, perampokan sumber daya alam, kolusi proyek infrastruktur, pelemahan lembaga antikorupsi, hingga normalisasi korupsi dalam kesadaran kolektif masyarakat. Rangkaian itu ditutup dengan pertanyaan tentang apakah reformasi kelembagaan bisa memutus mata rantai yang sudah terlanjur mengakar. Mulai seri ini, arah kajian berbelok. Alih-alih terus menoleh ke belakang, tiga seri berikutnya — 47, 48, dan 49 — mencoba membaca ke depan, apa yang akan terjadi pada kejahatan di Jakarta.
Fenomena
Sejauh ini, kriminologi Jakarta selalu dapat dibaca melalui infrastruktur yang menopang kehidupan kotanya. Pada masa kolonial, pelabuhan, kanal, dan jalur perdagangan menciptakan ruang bagi penyelundupan, perdagangan gelap, dan monopoli. Ketika kota berkembang melalui pasar, permukiman padat, dan penguasaan ruang, muncul bentuk-bentuk kejahatan yang berakar pada wilayah: pemalakan, premanisme, perjudian, dan berbagai bentuk penjagaan informal atas kawasan. Pada era reformasi, ketika birokrasi, anggaran publik, perizinan, dan proyek negara menjadi semakin kompleks, korupsi berkembang dalam bentuk jaringan yang mempertemukan pejabat, pengusaha, perantara, dan institusi.
Kini infrastruktur kejahatan mengalami perubahan lagi. Infrastruktur Jakarta tidak lagi hanya berupa jalan, pelabuhan, gedung, pasar, atau kantor pemerintahan. Kota ini juga terhubung oleh jaringan internet, pusat data, perangkat digital, platform media sosial, sistem pembayaran elektronik, dan komunikasi lintas negara. Infrastruktur tersebut memungkinkan aktivitas kriminal berlangsung tanpa mengharuskan pelaku dan korban berada di tempat yang sama. Sebuah operasi kriminal dapat memiliki operator di Jakarta, menggunakan layanan digital dan rekening yang terhubung dengan berbagai yurisdiksi, sementara korbannya berada di kota atau bahkan negara lain.
Perubahan tersebut terlihat jelas dalam dua fenomena yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir, seperti perjudian daring yang beroperasi melalui jaringan lintas negara dan penipuan digital yang memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk memalsukan identitas, suara, dan wajah.
Salah satu contoh penting adalah pengungkapan jaringan perjudian daring internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Juni 2026. Bareskrim Polri mengungkap operasi yang melibatkan ratusan warga negara asing di sebuah gedung perkantoran. Dari 322 warga negara asing yang diamankan, 287 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat warga negara Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut. Para tersangka asing berasal antara lain dari Vietnam, China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia (Tribrata News).
Kasus Hayam Wuruk penting bukan semata-mata karena jumlah tersangkanya. Ia memperlihatkan perubahan skala dan organisasi perjudian. Aktivitas yang secara fisik berlangsung di sebuah gedung di Jakarta ternyata merupakan bagian dari jaringan yang berorientasi internasional. Dengan demikian, ruang kriminal tidak lagi identik dengan wilayah tempat korban dan pelaku bertemu. Sebuah ruang perkantoran di Jakarta dapat menjadi simpul operasional dari aktivitas kriminal yang jangkauannya melampaui batas kota dan negara.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri memperlihatkan bahwa pada periode Januari hingga 10 Mei 2026 terdapat 1.113 kasus perjudian dengan 1.689 orang terlapor. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, tercatat 2.219 orang terlapor. Data ini menunjukkan bahwa perjudian tetap menjadi bagian penting dari persoalan kriminal digital yang ditangani aparat, meskipun statistik penegakan hukum tentu tidak dapat dianggap sebagai gambaran keseluruhan jumlah perjudian yang terjadi di masyarakat (Pusiknas Polri).
Pada titik inilah perubahan karakter kejahatan menjadi penting bagi kriminologi kota. Dalam kejahatan konvensional, wilayah sering menjadi petunjuk utama, di mana kejahatan terjadi, siapa yang menguasai wilayah tersebut, dan bagaimana aparat memasuki wilayah itu. Dalam perjudian daring, hubungan tersebut menjadi jauh lebih rumit. Ruang fisik hanya merupakan salah satu bagian dari jaringan.
Infrastruktur digital memungkinkan operasi kriminal menghubungkan manusia, perangkat, rekening, platform, dan yurisdiksi yang berbeda dalam satu sistem.
Fenomena kedua bahkan menyentuh lapisan yang lebih mendasar, yaitu kepercayaan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan didukung industri perbankan serta sistem pembayaran mencatat pertumbuhan sangat besar dalam laporan penipuan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, terdapat 998.558 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, sebanyak 515.553 rekening telah diblokir, dan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp638,9 miliar (OJK).
Angka tersebut penting, tetapi harus dibaca secara tepat. Jumlah laporan IASC bukan berarti seluruhnya merupakan kejahatan yang telah terbukti melalui proses peradilan. Ia merupakan jumlah laporan yang masuk ke sistem penanganan penipuan. Demikian pula, dana yang diblokir bukan keseluruhan kerugian korban. Data tersebut justru memperlihatkan besarnya jarak antara skala laporan masyarakat dan kapasitas dana yang dapat diselamatkan.
Ancaman ini kemudian berkembang seiring penggunaan kecerdasan artifisial. OJK secara khusus mengingatkan masyarakat mengenai penipuan yang menggunakan AI untuk merekam dan meniru suara seseorang. Teknologi tersebut memungkinkan pelaku menggunakan suara yang menyerupai teman, kolega, atau anggota keluarga untuk membangun situasi yang meyakinkan bagi korban (OJK).
Dengan demikian, perkembangan AI mengubah karakter rekayasa sosial. Penipuan tidak lagi selalu membutuhkan pesan teks yang kasar, nomor telepon yang mencurigakan, atau identitas palsu yang mudah dikenali. Pelaku dapat memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan representasi yang semakin menyerupai orang yang dipercaya korban. Dalam situasi seperti ini, yang dieksploitasi bukan hanya informasi pribadi atau kelemahan sistem pembayaran, tetapi mekanisme dasar manusia dalam memberikan kepercayaan kepada suara, wajah, dan identitas yang dikenalnya.
Analisis Kriminologis
David S. Wall (2007) membagi kejahatan siber ke dalam beberapa bentuk, antara lain cyber-trespass, cyber-deception, cyber-pornography, dan cyber-violence. Perjudian daring dan penipuan berbasis AI dapat ditempatkan terutama dalam kategori cyber-deception. Namun, keduanya memiliki karakter berbeda. Perjudian daring pada dasarnya adalah perjudian lama yang berpindah ke ruang digital. Sementara itu, penipuan berbasis AI membawa persoalan baru karena teknologi dapat digunakan untuk memalsukan suara, wajah, dan identitas seseorang yang dieksploitasi bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan.
Manuel Castells (1996) menjelaskan perubahan masyarakat modern melalui konsep space of flows, yaitu ruang sosial yang semakin ditentukan oleh aliran informasi, uang, dan komunikasi melalui jaringan. Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa kejahatan digital tidak lagi sepenuhnya terikat pada wilayah. Kasus jaringan judi daring di Hayam Wuruk menunjukkan bahwa operasi kriminal dapat berlangsung dari satu lokasi di Jakarta, tetapi menjangkau korban dan jaringan keuangan di berbagai tempat. Kejahatan tidak lagi hanya menguasai tempat, tetapi juga menguasai jaringan.
Majid Yar (2005) membedakan perdebatan antara tesis kontinuitas dan tesis transformasi dalam memahami kejahatan siber. Sebagian kejahatan digital pada dasarnya merupakan kejahatan lama dengan teknologi baru. Perjudian daring merupakan contoh yang relatif jelas: praktiknya tetap perjudian, tetapi jangkauan dan kecepatannya meningkat. Sebaliknya, penipuan berbasis AI menunjukkan kemungkinan transformasi karena teknologi dapat membuat identitas palsu semakin sulit dibedakan dari identitas asli.
Bagi penegakan hukum, perubahan ini berarti bahwa pendekatan berbasis wilayah saja tidak lagi cukup. Polisi dan lembaga terkait membutuhkan kemampuan forensik digital, pelacakan transaksi, kerja sama lintas negara, serta respons yang cepat. Pemblokiran situs atau rekening penting, tetapi tidak selalu menghentikan jaringan apabila pelaku dapat membuat situs, akun, atau rekening baru.
Dalam beberapa tahun ke depan, setidaknya ada beberapa kemungkinan. Pertama, perjudian daring dapat semakin terorganisasi dan lintas negara. Operasi fisiknya mungkin semakin kecil, tetapi jaringannya semakin luas dan sulit dilihat.
Kedua, penipuan berbasis AI kemungkinan semakin sulit dikenali. Suara, wajah, video, bahkan percakapan dapat dibuat semakin meyakinkan. Akibatnya, masyarakat mungkin tidak lagi cukup bertanya, “Apakah suara dan wajah itu asli?”, tetapi harus bertanya, “Bagaimana saya memverifikasi bahwa orang itu benar-benar orang yang saya kenal?”
Ketiga, kejahatan digital dapat berkembang menjadi bentuk baru yang saat ini belum sepenuhnya terlihat. AI dapat digunakan untuk melakukan pemalsuan identitas, manipulasi informasi, pemerasan, penipuan bisnis, dan serangan terhadap reputasi seseorang.
Keempat, sistem penegakan hukum juga kemungkinan berubah. Verifikasi digital, kecerdasan artifisial untuk mendeteksi penipuan, pelacakan transaksi, dan kerja sama internasional akan semakin penting. Tantangannya adalah memastikan teknologi tersebut tidak menciptakan masalah baru berupa penyalahgunaan data dan pelanggaran privasi.
Dengan demikian, masa depan kriminologi digital bukan hanya tentang semakin canggihnya teknologi kejahatan. Persoalan yang lebih besar adalah perlombaan antara kemampuan teknologi untuk menciptakan kebohongan dan kemampuan masyarakat untuk memverifikasi kebenaran.
Penutup Seri 47
Kejahatan digital memperlihatkan bahwa medan kriminologi Jakarta telah bergerak dari ruang fisik menuju ruang jaringan. Jika dahulu kejahatan banyak dibaca melalui penguasaan wilayah, kini sebagian kejahatan harus dibaca melalui penguasaan data, uang, identitas, dan kepercayaan.
Namun Jakarta menghadapi persoalan lain yang jauh lebih tua dan lebih nyata. Ketika kejahatan digital membuat kita bertanya apakah sesuatu yang kita lihat dan dengar benar-benar nyata, persoalan berikutnya justru membawa kita kembali pada sesuatu yang tidak perlu direkayasa untuk menjadi ancaman, tanah yang terus turun dan air yang terus naik.
Jika seri ini berakhir pada pertanyaan tentang bagaimana teknologi mengubah kejahatan, seri berikutnya akan membawa kita pada pertanyaan berbeda, ketika kota menghadapi bencana yang sudah diketahui, kapan kelalaian berubah menjadi persoalan kriminologis? (Bersambung)
Penulis dosen Kriminologi UI, aggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, dan pengurus PWI Jaya
BACA JUGA: Dari Kejahatan yang Dibenci Menjadi Praktik yang Dinormalisasi






