KEADILAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bekas pegawai BRI yang menjadi buronan di Jakarta Timur, Rabu (24/01/2024). Ia dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Buronan bernama Ririn Sikinaningsih itu ditangkap Tim Tabur di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 14.50 WIB. Sebelumnya ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 30 Mei 2023 lalu.
Ririn berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor:171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dihukum penjara delapan tahun dan denda Rp300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan penjara.
Persidangan Ririn di PN Surabaya digelar secara in absentia karena yang bersangkutan melarikan diri. Karena melarikan diri Ririn tidak melakukan upaya banding atas vonis PN Surabaya sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Perkara perempuan beralamat di Jalan Demak Barat RT002/001, Dupak, Surabaya, Jawa Timur tersebut bermula awal 2015. Saat itu terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah.
Hal ini dikarenakan dokumen yang digunakan adalah palsu. Karena terdakwa Fanny menyanggupi syarat tersebut, Wahyu lalu mengenalkannya dengan pembuat dokumen yaitu “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.
Meskipun dokumen palsu, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri atau pun dengan menupang nama orang lain.
Selain atas nama Fanny Triana senilai Rp150.000.000, juga atas nama Misbach Irianifaulitah senilai Rp200.000.000. Selanjutnya atas nama Siti Aisyah Rp150.000.000, atas nama Agustin Elyfa Rp200.000.000, dan atas nama Lenny Astuti Noerhidayati senilai Rp50.000.000. Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000.
Jaksa kemudian mendakwa perbuatan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif yang kemudian merugikan BRI Unit Pacuan Kuda sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).
Atas perbuatan tersebut, PN Surabaya menyatakan Ririn dan Fanny terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ririn yang diadili in absentia vonis dirinya akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Saat diamankan, terpidana Ririn Sikinaningsih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejari Surabaya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













