Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan RI
KEADILAN – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyidik proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan RI. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Demikian disampaikan Jampidsus Febrie Ardiansyah, didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda Anwar Saidi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/01/2022).
Menurut Febrie, Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan RI tersebut terjadi pada 2015 s/d 2021. Selama penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan 11 orang. Mulai rekanan sampai pejabat di Kementerian Pertahanan. “Setelah seminggu melakukan penyelidikan, hari ini, Jumat 14 Januari 2022, kami meningkatkan status penyelidikan itumenjadi penyidikan,” ujarnya.
Disebutkan Febrie, dalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti. Salah satunya auditor di BPKP sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.
Kronologis Kasus
Jampidsus mengatakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 s/d 2021 dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Yaitu bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015. Kemudian, dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” ujar Febrie.
Febrie menyampaikan, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18,5 miliar, dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4,7 miliar.
“Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Febrie.
Tim Koneksitas
Selanjutnya, Febrie mengatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 ini akan dilakukan Jampidsus dengan berkordinasi dengan Jampidmil. Jika kemudian hari, penyidik menemukan adanya pelaku dari kalangan militer, maka akan dibentuk tim koneksitas. “Namun sekarang kita melakukan penyidikan dulu untuk mencari para pelaku,” ujarnya saat ditanya Keadilan soal akan dibentuknya tim koneksitas dan kehadiran Jampidmil saat Jampidsus menyampaikan keterangam pers.
Komentar Terbaru