Kejagung Proses Pemberhentian Tidak Hormat Jaksa Pinangki

KEADILAN – Pemberhentian tidak dengan hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara negeri sipil (PNS) sedang diproses oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap atas kasus hukum yang dilakukan jaksa perempuan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8) surat pemberhentian Pinangki sebagai jaksa tersebut akan keluar dalam waktu dekat.

Adapun dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jasa Pinangki berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Leonard menegaskan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020. “Tunjangannya juga sudah diberhentikan sejak Agustus 2020,” lanjutnya

Saat ini, Leonard mengungkapkan Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020. “Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa,” pungkasnya.

Chairul Zein