KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, Kamis (16/4). Kali ini, ada empat orang diminta keterangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan dari ke-empat saksi tersebut, dua orang merupakan saksi yang diperiksa khusus terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kesaksian mereka untuk tersangka HH,” katanya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan dua orang sisanya merupakan pemeriksaan saksi tambahan. Menurutnya, kedua saksi tersebut dari bank dan perusahaan manageman investasi.
“Ini terkait dengan proses transaksi jual beli saham. Dan kesaksian mereka dipergunakan untuk pembuktian berkas perkara semua tersangka,” sambungnya.
Adapun mereka yang diperiksa terkait dengan TPPU tersebut adalah Anny Janti Garot dan R. Aldi Ferdian. Sedangkan terperiksa terkait proses jual beli saham yakni Alfiyan Gesit Supraba dari Legal Bank CIMB Niaga, Lies Lilia Jamin dari PT. OSO Managemen Investasi.
Chairul Zein











