KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam rilis yang KEADILAN terima pada Rabu (1/4), disebutkan sebanyak enam orang saksi dan satu orang ahli yang dimintai keterangannya.
Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan terhadap
semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan yang dikarenakan pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali. “Ini berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI,” ujarnya.
Dilanjutkan Hari, pemeriksaan para saksi dan ahli tersebut juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT. “Pemberkasan ketiga tersangka masih dalam proses,” jelasnya.
Para saksi dan ahli yang diperiksa tersebut dari berbagai perusahaan diantaranya Christian, Dirut PT. Garuda Merah Prima sekaligus pemilik SID, Arisandhi Indro Dwi Satio, broker PT. Mirea Aset Sekuritas, Rianto Ahmadi, Direktur Teknik PT. AJS dan Piter Rasimen, Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa yang juga Pemilik SID.
Selanjutnya, Kartono Subandi, sales PT Trimegah Sekuritas akun Po Saleh serta Tommy Iskandar Widjaja, pemilik SID. Sedangkan Ahli yang diperiksa adalah Irvan Rahardjo dari Badan Mediasi dan Arbitase Asuransi Indonesia. “Ahli tersebut merupakan ahli di bidang asuransi,” pungkasnya.
Chairul Zein













