Kejagung Kembangkan Skandal Zarof Ricar jadi Tiga Kasus Baru di Jakarta, Surabaya dan Lampung

Jampidsus menjawab kritikan rada julid dengan tindakan nyata

KEADILAN – Kejaksaan Agung menjawab tudingan terkesan nyinyir dan julid berbagai pihak dengan tindakan nyata. Tanpa banyak bicara, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengembangkan perkara makelar kasus satu triliun Zarof Ricar dalam tiga kasus. Ketiga kasus itu di Jakarta, Surabaya dan Lampung.

Pengembangan perkara Zarof Ricar dilakukan penyidik setelah menuntaskan suap perkara Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk kasus di Jakarta, hari Senin (28/04/2025) memeriksa satu saksi. Yaitu berinisial DS. Ia diperiksa terkait pencucian uang atas nama tersangka ZR (Zarof Ricar).

DS diperiksa selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang. Pemeriksaannya terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 – 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 – 2024 atas nama Tersangka ZR.

Pengenaan pidana pencucian uang tersebut dilakukan Kejaksaan Agung karena uang hampir satu triliun rupiah dan 51 kilogram emas yang disita penyidik dari ZR di kawasan Senayan Jakarta adalah pendapatan mengirus perkara sejak 2012 silam.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Untuk pengembangan perkara ZR di Lampung, penyidik juga telah memanggil enam saksi untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. Dari keenam saksi tersebut, empat saksi telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/04/2025).

Pengembangan perkara ZR di Lampung tersebut terkait dengan barang bukti hampir satu triliun rupiah tersebut. Perkara tersebut berbeda dengan perkara pencucian uang di Jakarta dimana menyasar ZR sebagai tersangka.

Sementara untuk perkara di Surabaya, terkait pencucian uang terkaiy penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tersangka HH. Saksi yang diperiksa Senin (28/04/2025) adalah TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.

“Pemeriksaan saksi dilakulan untuk memperkuat berkas perkara pencucian uang atas nama tersangka HH
terkait dengan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli Siregar.

Berdasarkan penelisikan keadilan.id, ditengah kencangnya Jampidsus Febrie Adriansyah memimpin pemberantasan korupsi serangan terhadap Kejagung juga semakin gencar. Setidaknya hal itu terungkap dalam terbongkarnya kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara korupsi korporasi impor CPO wilmar Grup dkk.

Selain menangkap empat hakim, penyidik Jampidsus juga menangkap sejumlah pengacara, dosen dan seorang oknum wartawan. Oknum berinisal TB tersebut menjadi bagian dari kelompok yang diduga menajalankan praktik mafia peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berujung vonis lepas dari hukum Wilmar Grup dkk dengan imbalan suap Rp60 miliar.

TB yang saat peristiwa pidana tersebut terjadi menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. Ia disebut-sebut mengkondisikan sembilan media mainstream dan 24 media online dengan imbalan uang untuk menyerang Jampidsus dan Kejagung dengan pemberitaan negatif.

TB sendiri awalnya sempat ditahan penyidik. Namum setelah Dewan Pers meminta penangguhan penahanan, Kejagung akhirnya mengalihkan penahanan TB menjadi penahanan dalam kota alias tidak ditahan dalam rumah tahanan.

BACA JUGA: Penyidik Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV Sebagai Tersangka korupsi