KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial paska penggeledahan sebuah kafe oleh Polri beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (09/07/2026).
“Seluruh proses penegakkan hukum harus menjunjung azas praduga tak bersalah,” ujar Anang dalam siaran pers yang disampaikan video kepada wartawan.
Anang menyampaikan bahwa Kejaksaan menghormati proses penyidikan yang dilakulan kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakulan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang.
“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakkan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Anang.
Pernyataan Anang ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang berkembang dua hari terakhir yang menyebut-nyebut nama Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Hubungan dua lembaga ini memang sudah tidak baik-baik saja setelah Kejagung atas perintah Presiden melakukan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Selama dua tahun terakhir Jampidsus Febrie Adriansyah memang banyak menyidik kasus pertambangan dan perkebunan. Sedikitnya Rp40 triliun uang sitaan sudah disetorkan ke kas negara oleh jajaran Kejaksaan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete













