KEADILAN – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhadil melelang muatan minyak kapal tanker berbendera Iran Rp900 miliar. Muatan sebanyak 1,2 juta barel itu dibeli PT Patra Niaga Pertamina. Sementara kapal tanker MT Amran masih belum laku.
Sebelumnua Kejagung melelang kapal tanker olus muatannya Rp1,17 triliun. Namun lelang berjali-kali gagal sehingga akhirnya BPA membuat langkah taktis dengan melakukan lelang terpisah, kapal dan muatannya.
Perubahan ini mrmancing minat domestik. Alhasil kapal tanker berhasil dijual Rp900 miliar dan muatannya 1,2 juta barel laku Rp900 miliar. Sementara kapal tanker MT Amran kini dibanerol harga dasar Rp200 miliar untuk lelang selanjutnya.
Strategi pemisahan antara muatan minyak mentah (light crude oil) dan fisik kapal tanker berbendera Iran tersebut tentu saja memberikan pemasukan kepada keuangan negara Rp900 miliar. Nilai akhir ini melonjak signifikan dari harga limit awal yang dipatok di kisaran Rp800 miliar.
Sementara fisik kapal supertanker raksasa MT Arman 114 hingga saat ini masih belum laku dan statusnya masih belum terjual. Pasca-pemisahan kargo, nilai limit penawaran khusus untuk unit kapal tanker sepanjang 330 meter ini sekarang diturunkan menjadi di kisaran Rp200 miliar.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa skema paket gabungan sebelumnya selalu sepi peminat dan gagal karena persyaratan regulasi Kementerian ESDM yang sangat ketat bagi korporasi yang ingin membeli kapal sekaligus minyak mentah secara bersamaan. Meski kapal tanker buatan tahun 1997 tersebut belum beralih kepemilikan, pihak Kejaksaan Agung tetap optimistis fisik kapal komoditas ini akan segera mendapatkan pembeli baru dalam waktu dekat melalui pembukaan lelang ulang dengan harga limit yang baru.
BACA JUGA: Ketua Komisi I DPR-RI Sebut Gelojak Timur Tengah Berdampak pada Indonesia













