Kehadiran Lembaga Survei Tak Boleh Jadi Masalah Bagi KPU

KEADILAN – Kehadiran lembaga survei swasta untuk menghitung hasil pemilu tidak boleh menjadi persoalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diutarakan anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

“Jajak pendapat dan survei adalah keniscayaan. Namun jangan terkesan survei ini menjadi persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat di mana kesan ketua KPU bahwa survei ini menjadi sesuatu problematika bagi KPU,” ujar Gaus di Ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Gaus pun menyentil soal perhitungan real count KPU. Pengalaman di lapangan kata Gaus, pihaknya menemukan sejumlah pendapat masyarakat bahwa KPU seolah-olah hanya alat legitimasi real count.

Diketahui, real count merupakan proses penghitungan keseluruhan surat suara di seluruh TPS yang ada. Real count, dilakukan secara resmi oleh KPU. Karena harus menghitung seluruh suara yang ada, proses real count membutuhkan waktu yang lama, paling cepat dua pekan setelah pemungutan suara selesai.

“Seolah-olah KPU hanya alat legitimasi bagi real count. Ini kan sesuatu yang salah. Padahal yang benar itu adalah real count bukan dari yang diolah KPU, bukan dari hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga dan sebagainya,” bebernya.

Menurut Gaus, hasil hitungan riil KPU yang sebenarnya merupakan hasil perhitungan dari masyarakat. Hasil tersebut menjadi dasar penetapan hasil pemilihan, bukan dari real count.

“Apa yang dilakukan KPU atas persoalan itu. Ini jangan, KPU malah menjadi alat legitimasi. Ini yang penting supaya pelaksanaan pemilu itu berintegritas, jujur, adil dan lain sebagainya,” tukasnya.

Repoter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar