KEADILAN- Perkara surat jalan palsu atas terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Kami JPU memutuskan menyatakan, terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tinda pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Suagiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa Yeni Trimulyani, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Jaksa menilai, Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu yang akan digunakan untuk keperluannya kembali keluar dari Indonesia.
Jaksa menyebutkan, terdapat sejumlah barang bukti yang menjadi dasar tuntutan. Di antaranya paspor atas nama Djoko Tjandra yang dikeluarkan imigrasi Jakarta Selatan, satu buah unit komputer, satu korek api, tujuh handphone, satu lembar surat jalan atas nama Brigjen Prasetijo dengan Tommy, satu kertas hvs dengan kop surat atas nama Brigjen Prasetijo yang dipakai dalam perkara lain.
Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.
“Kemudian, pertimbangan yang meringankan melihat kondisi terdakwa yang sudah berusia lanjut,” sambung Yeni.
Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
AINUL GHURRI













