KEADILAN- Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra, mengajukan justice collaborator (JC) atau orang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Krisna Murti usai persidangan agenda pembacaan saksi ahli.
“Mohon izin Yang Mulia, sebelum persidangan ini berakhir kami ingin mengajukan justice collaborator atas klien kami,” ujar Krisna Murti, Kamis (4/2/2020).
Krisna menjelaskan, sebelum agenda persidangan terdakwa, pihaknya sudah siap mengisi materi JC dalam persidangan nanti.
Lebih lanjut, Krisna mengatakan alasan pihaknya mengajukan JC lantaran dakwaan merujuk pada pengakuan kliennya. Oleh sebab itu, JC diajukan sebagai upaya hukum atas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU.
“Inti materinya adalah meringankan klien kami. Dari awal, yang memberikan uang itu Pak Djoko, di dalam BAP pun dituangkan. Nah, itu nanti akan dibacakan semuanya di pemeriksaan terdakwa,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Krisna menyebutkan, kliennya berhak untuk mendapatkan status JC. Hanya saja, dia mengaku belum menyebutkan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Nanti kita lihat di persidangan terdakwa, siapa saja nanti dari pihak lain,” pungkasnya.
AINUL GHURRI













