KEADILAN – Polres Jakarta Utara mengamankan sembilan orang terkait penyerangan terhadap sebuah truk trailer yang terjadi di Jalan Sungai Tiram Marunda, Jakarta Utara pada Jumat (18/6/2021) lalu. Dari sembilan orang tersebut, lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu tersangka bernama AJ (21) diketahui merupakan anak almarhum.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif menegaskan tersangka lainnya yaitu, KB (20), MF (18), RF (26), dan ARP (21) merupakan teman-teman AJ. Selain itu, keempat orang tersangka yang berstatus sebagai saksi juga merupakan kerabat tersangka.
“Bahwa yang diduga rombongan para pelaku adalah teman-teman dari anak almarhum,” ujar Guruh di Polres Jakarta Utara.
Guruh juga menjelaskan, AJ sendiri tertangkap saat hendak melarikan diri ke Gunung Putri, Bogor. Sementara keempat tersangka lain diamankan saat sedang nongkrong di Jalan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Utara.
“KB, MF, RF dan ARP diamankan saat sedang nongkrong di di Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. Sementara AJ diamankan saat melarikan diri ke daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat,” ujar Guruh.
Kelima tersangka tersangka termasuk AJ, kini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya, pengeroyokan ini sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam video yang di upload di instagram @jakut.info, terlihat sekelompok pengantar jenazah menghadang dan memberhentikan sebuah truk trailer dengan plat nomor B9809XA. Pengantar jenazah ini juga mengetuk-getut kaca truk menggunakan bendera kuning. Bahkan ada dari mereka yang memanjat kepala truk dan menyerang sopir.
CHARLIE TOBING












