Kasus Meme Rupang Buddha, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana

KEADILAN – Roy Suryo menjalani sidang perdana terkait dugaan penistaan agama dalam kasus unggahan meme Rupang Buddha Candi Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Dalam sidang tersebut, ia dihadirkan melalui daring.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Martin Ginting. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni mengatakan pihakbya akan mengajukan eksepsi.

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung