KEADILAN – 20 personil Polri diduga melanggar kode etik terkait kasus Kanjuruhan. Dan Polri berkomitmen mengusut tuntasnya. Demikian disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keputusan tegas Kapolri tersebut merupakan komitmen Korps Bhayangkara sejak awal. Mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (07/10/2022).
BACA JUGA: Presiden Terbitkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Agenda Kerjanya
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
BACA JUGA: Persidangan Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada yang Luar Biasa
BACA JUGA: Diserahkan ke Jaksa, Sambo Tetap di Mako Brimob, Isterinya di Kejagung
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari personel Polres Malang. Yaitu FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim. Yaitu, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin












