KEADILAN – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan saksi, Kamis (19/3). Ada sebanyak tujuh orang yang dimintai keterangannya terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan ketujuh saksi tersebu merupakan pemilik SID baik pribadi maupun korporasi.
“Mereka sebelumnya sudah pernah diklarifikasi maupun verifikasi karena keberatan atas pemblokiran rekening saham / efeknya,” katanya.
Adapun ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah :
1. Andrianto Kasigit (Direktur PT. Harvest Time) ;
2. Triwira Juniarta Tjandra ;
3. Arisandhi Indro Dwi Satio
4. Sandra Setiawati ;
5. Irdanul Achyar
6. Edmond Setiadarma
7. Alex Setyawan WK.
Chairul Zein













