KEADILAN – Berkas perkara dari tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat ini sedang dalam proses kelengkapan oleh penyidik Polri. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menueut Dedi, berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan. “Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Berkas tersebut nantinya akan dilimpahkan untuk diteliti kelengkapannya agar bisa dinyatakan lengkap. Apabila belum lengkap, berkas tersebut nantinya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan, nanti JPU akan meneliti. dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” tuturnya.
Selain itu Irjen Dedi menambahkan jika penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.
“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi.
Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” terangnya.
Dedi menjelaskan, Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Klaster itu, sambung Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang dan ringan.
“Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik,” katanya.
“Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan,” sambungnya.
Diketahui, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua, di antaranya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.








