KEADILAN – seperti tsunami. Satu persatu perwira Polri dipecat dalam sidang etik terkait pembunuhan Brigadir Polisi Nopiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini giliran Kombes Pol Agus Nurpatria (ANP) dipecat sebagai anggota Polri.
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri ini masuk kedalam tujuh orang tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa sanksi etik perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (07/09/2022).
Dijelaskan Irjen Dedi bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Kombes Agus berkaitan dengan penahanan. Sanksi selanjutnya berkaitan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang kode etik terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah selesai. Hasilnya, Polri memecat Kombes Agus.
Diketahui, Polri menggelar sidang etik terhadap Kombes Agus pada hari Selasa 6 September 2022. Sidang tersebut baru rampung sore hari ini, Rabu 8 September 2022. Dalam sidang tersebut dihadirkan pula 14 orang saksi.










