Kapolri Sebut 31 Personil Polri Langgar Kode Etik, 11 Personil Ditempat Khusus

KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihak tim khusus penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah menetapkan 31 personil yang melanggar kode etik.

“Sudah 31 personil yang langgar kode etik Polri,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Menurut Listyo, dari 31 personil tersebut, 11 personil telah ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan tiga personil lainnya ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

“11 personil penempatan khusus dan 3 personil ditempatkan di Mako Brimob Polri,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 25 personel Polri dari perwira tinggi hingga Tamtama dimutasi lantaran diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Listyo menjelaskan 25 personel tersebut sedang diperiksa tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri. Para personel dari Pati hingga Tamtama ini diduga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Timsus Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka

Posting Terkait

Jangan Lewatkan