KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, hasil penyidikan kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” ujar Listyo dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Guna membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak kata Listyo, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” bebernya.
Dalam kasus ini, Timsus telah tetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain Sambo, Timsus juga tetapkan Bharada RE, Bripka RR dan KM sebagai tersangka.
BACA JUGA : Timsus Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka
Kapolri Sebut 31 Personil Polri Langgar Kode Etik, 11 Personil Ditempat Khusus








