KEADILAN– Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama pengunggah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (19/05/2025).
Dian dipanggil polisi sebagai saksi karena sebelumnya mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.
“Saya marah karena Jokowi jadi bulan-bulanan sejak selesai menjabat presiden, tapi masih saja diserang’ kata Sandi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ia juga mengaku akan terus konsisten dengan keterangannya bahwa semua yang dilakukannya atas inisiatif sendiri, buka. partai atau arahan pihak lain.
Kasus tudingan ijazah bermula saat Jokowi selaku pelapor melihat video yang berisi dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Kasus tudingan ijazah bermula saat Jokowi selaku pelapor melihat video yang berisi dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
Karena merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Pada kasus terpisah, buntut unggahan tersebut Dian dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Terkai itu, Dian Sandi dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X. YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.













