Janjikan Proyek BJB Rp40 Miliar, Jaksa Gadungan Diciduk Intel

KEADILAN — Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang bernama R Rully Nuryawan di Semarang, Jateng, Selasa (24/8/2021). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak yang biasa dipanggil Leo mengatakan, penangkapan tersebut terkait aksi penipuan.

Leo menerangkan, Rully sementara ini mengaku melakukan penipuan dua kali. Pertama senilai Rp40 miliar dalam pengadaan dan proyek informasi dan teknologi (IT) di Bank Jawa Barat (BJB). Kedua, penipuan Rp300 juta, yang dikatakan, terkait penyelesaian kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seseorang bernama R Rully Nuryawan ditangkap tim intelijen kejaksaan, karena mengaku sebagai jaksa, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung,” begitu kata Leo dalam siaran pers, di Kejagung Selasa (24/8/2021).

Menurut Leo, Rully dalam aksi penipuannya itu sudah menerima uang senilai Rp1,9 miliar. Pemberian uang tersebut terkait proyek di BJB. “Dan Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di KPK,” ujarnya.

Leo juga mengatakan, penangkapan Rully berawal dari adanya pelaporan. Kata dia, pada 23 Agustus 2021, sekelompok masyarakat melaporkan aksi penipuan tersebut ke kejaksaan. Pelaporan tersebut pun mendapatkan respons cepat dari tim intelijen di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung. Pada Selasa (24/8/2021), tim intelijen Kejagung mendeteksi keberadaan Rully di Semarang, Jateng.

Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen kejaksaan tak cuma menemukan kartu anggota palsu Korps Adhyaksa. Namun juga menemukan sejumlah kartu tanda anggota palsu korps kepolisian Polda Metro Jaya. “Dan menemukan STNK, serta handphone, dompet, juga uang tunai Rp304 juta,” jelas Leo.

Setelah melakukan penangkapan, tim kejaksaan membawa R Rully ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. “Untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Leo seraya menambahkan bahwa tim intelijen kejaksaan akan menyerahkan Rully ke Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.

Dibantu Oknum BJB

Berdasarkan penelusuran, penipuan proyek IT BJB tersebut berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS oknum pegawai BJB sekira bulan Juni 2020. Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di Bank BJB kantor pusat Bandung. BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp40 miliar di Bank BJB tersebut. Karena yang mengajak oknum dari BJB, maka Yusa percaya dan berniat mendapatkan proyek tersebut.

Setelah itu, BS mengajak Yusa untuk bertemu Rully Nuryawan yang diperkenalkan sebagai jaksa dan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu. Mereka pun bertemu di sebuah café hotel berbintang kawasan Pancoran, Jakarta. Saat itu, Rully meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebelum Oktober untuk mendapatkan proyek tersebut. Pada pertemuan itu Rully mengaku jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu.

Pada 2020, Yusa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp700 juta masih bertempat di café yang sama. Untuk penyerahan tahap ketiga, Yusa memberikan uang sebesar Rp750 juta di sebuah club house lapangan golf daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp1,9 miliar.

Setelah bulan Januari 2021, proyek yang dijanjikan BS dan Rully tidak kunjung terealisasi, akhirnya Yusa mencoba menanyakan identitas Rully Nuryawan di Kejaksaan Agung RI, namun namanya tidak tercatat sebagai pegawai.

Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 02.22 Wib bertempat di hotel Patra Semarang. Rully Nuryawan diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dipimpin Direktur A Joni Manurung dibantu Tim dari AMC dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah itu, Rully Nuryawan dibawa ke kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan Ambon Kota Bandung untuk dimintai keterangan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Sugeng Hariadi, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat.

Syamsul Mahmuddin