Jampidum Terima SPDP Perkara Pagar Laut dari Mabes Polri

KEADILAN – Perkara ‘pagar laut’ yang diusut Mabes Polri disidik dengan instrumen tindak pidana umum, bukan pidana korupsi. Hal itu terlihat dari pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamidum). Pengiriman SPDP itu dibenarkan Jampidum Asep N Mulyana, kepada keadilan.id, di Jakarta, Senin (14/02/2025).

Mwnurut Asep, SPDP tersebut adalah kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB-SHM di areal “pagar laut” wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. SPDP yang belum mencantumkan tersangka diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) pada Bareskrim Polri. Penyidik disebutkan telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan sudah menggeledah tiga lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji terkait kasus tersebut.

“Ya sudah kita terima SPDP nya dari Dirtipidum Polri. Kalau tidak salah baru kita terima kemarin,” kata Asep Nana Mulyana di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (14/02/2025).

Asep pun mengakui sudah menunjuk sejumlah jaksa di jajarannya sebagai jaksa peneliti (P-16) untuk memonitor perkembangan dan meneliti berkas perkara kasus tersebut jika sudah diserahkan oleh penyidik Dirtipidum Polri.

“Sudah kita tunjuk juga tujuh atau delapan orang jaksa dari jajaran Pidum sebagai Jaksa P-16,” kata mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Seperti diketahui Dirtipidum Polri telah menggeledah dan menyita sejumlah barang-bukti di tiga lokasi setelah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB-SHM di areal pagar laut tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketiga lokasi yang digeledah Tim penyidik pada Senin (10/02/2025) yaitu Kantor Desa Kohod, rumah pribadi Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah pribadi Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.

Adapun dalam tahap penyidikan tersebut Tim penyidik dari Dirtipidum Polri telah memeriksa 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin.

Sementara soal siapa bakal menjadi tersangka Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro hari ini mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait dokumen yang disita saat Tim penyidik menggeledah Kantor dan rumah pribadi Kades Kohod Arsin.

Dia mengatakan jika sudah diterima hasil pemeriksaan dari Puslabfor penyidik pun segera melakukan gelar perkara untuk menetukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak.

Kasus pagar laut sudah menimbulkan kegaduhan. Banyak pihak melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung karena memgkualifisir sebagai perkara korupsi. Pasalnya lautan disulap menjadi sekitar 254 hak guna bangunan dengan dalih lautan itu sebelumnya daratan yang tergerus abrasi.

Klaim abrasi ini belakangan diduga kuat pengakuan palsu. Pasalnya wilayah tersebut tak pernah mengalami abrasi. Yang terjadi justru sebaliknya sedimentasi. Dimana lautan mengering karena aliran lumpur dan menjadi daratan.

Berdasarkan informasinyang dihimpun keadilan.id, pengkaplingan lautan yang sebelumnya sempat dipagar tersebut menguntungkan dua korporasi. Kedua korporasi disebut-sebut terafiliasi dengaj Agung Sedayu Grup, pengembang besar yang mengelola Pantai Indah Kapuk.

BACA JUGA: Jampidum Setujui 17 Permohonan Keadilan Restoratif Perkara Narkotika

BACA JUGA: Jampidsus Tuntaskan Penyidikan Perkara Korupsi Thomas Lembong