KEADILAN – jajaran kejaksaan harus selalu memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional dan berpegang teguh kepada SOP yang sudah ditetapkan. Demikia disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, sevara virtual kepada seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri seluruh Indonesia, Jumat 24 September 2021.
“Seluruh penanganan perkara agar selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Fadil.
Lebih lanjut Fadil mengharuskan semua Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kasi Pidum menjadi role model yang melaksanakan SOP sesuai tupoksinya masing-masing. “Berikan contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan perkara, dalam bentuk apapun,” kata dia.
Sebab organisasi kejaksaan harus bergerak secara dinamis. Selalu melakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Fadil menjelaskan pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi bukan berarti pendelegasian tanggung jawab. Pasalnya bila ada permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada Kepala Kejaksaan Tinggi.
“Tegakkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih. Namun dengan tetap mengedepankan hati nurani. Bila perkara memang tidak bisa dinyatakan lengkap, harus tetap tegas menyatakan perkara tersebut tidak bisa dinyatakan lengkap,” terang Fadil.
Demikian pula sebaliknya, sambung Fadil, bila memang harus dikembalikan dan diberi petunjuk, beri petunjuk P.18 dan P.19. Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komperehensif dan professional.
Syamsul Mahmuddin










