Jampidum Bangun Standarisasi Penanganan Perkara Kripto

BaBappeti dan OJK ikut dalam Penyerahan Barang Bukti Kripto

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel. Standarisasi ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Jampidum Prof Dr Asep N Mulyana SH MH dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Dr IrbKhasan MM dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) M Ihsanuddin di Hotel Grand Mahakam Jakarta Selatan, Selasa (24/09/2024).

“Melalui Perjanjian Kerjasama ini, maka Bappeti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik, sehingga secara obyektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut,” ujar Asep Mulyana.

Lebih lanjut diungkapannya, Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana. “Untuk tahap awal, kita pusatkan dulu di Jam Pidum, sekalian menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” kata mantan Kajati Jabar tersebut.

In House Training

Untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat yang sama Jampidum juga menyelenggarakan In House Traning “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana.”

Kegiatan In House Training ini menhadirkan sejmulah narasumber yang kredibel. Diantaranya Jupriyadi, S H., M.Hum (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) dengan judul penanganan crypto currency dalam perspektif hakim. Tirta Karma Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti) dengan judul pengawasan dan regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Djoko Kurnijanto, SE. Ak. MCom, CFE, CAMS Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan dengan judul Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox.

Selain ketiga narasumber tersebut, tampil pula William Hall (International Computer Hacking and Intellectual Property/ICHIP). Ia menjelaskan berbagai praktik terbaik penanganan Aset Kripto dalam Penegakan Hukum di Tingkat Internasional.

Kegiatan In House Training dilakukan secara hybrid, yang diikuti oleh pejabat struktural di Lingkungan Jampidum, Asisten Pidana Umum se-Indonesia, Wakajati Babel, Kasi Pidum se-Jabodetabek dan Banten yang hadir langsung, serta para Kajati, Kajari, Kasi Pidum se Indonesia yang mengikuti secara online. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Jaksa Agung RI sekaligus sebagai keynote speech.

Dalam sambutannya Wakil Jaksa Agung menyampaikan kegiatan IHT sebagai bentuk penyegaran wawasan atas perkembangan hukum dan tehnologi yang semakin dinamis. diharapkan peserta IHT dapat membuka cakrawala pengetahuan sekaligus meningkatkan kemahiran dalam penanganan barang bukti aset cripto yang akuntabel, profesional dan optimal terutama saat aset cripto masuk ke ranah hukum pidana yang akan dipergunakan untuk pembuktian.

Lebih lanjut Wakil Jaksa Agung menjelaskan berdasarkan data Bappebti sepanjang tahun 2024 industri kripto mengalami pertumbuhan signifikan dilihat dari jumlah investor kripto dan nilai transaksi mencapai Rp211 triliun. Pada sisi lain mata uang kripto bisa digunakan sebagai alat kejahatan dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Permasalahan baru aset kripto dalam penanganan perkara khusus saat penyitaan dan penanganan barang bukti terkait dengan nilai aset kripto yang fluktuatif sehingga membutuhkan pendekatan komprehensif. Namun kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

Diakhir sambutan Wakil Jaksa Agung menuturkan sikap optimis atas perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan dan bukan hambatan yang perlu dicemaskan berlebihan tetapi perlu berdamai dan beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Sementara itu Asep N.Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa semakin maraknya kejahatan siber saat ini, perlu menjadi perhatian dari Jaksa dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahamanya, terutama terhadap penanganan barang bukti aset kripto. Penguatan kapasitas pengetahuan dan skill jaksa, menjadi bagian penting dalam rangka penangan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal.

Lebih lanjut disampaikan Asep bahwa pelaksanaan kegiatan IHT sebagai wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum modern, sehingga penegakan hukum harus cepat menyesuaikan dengan kemajuan tehnologi, termasuk perkembangan asset kripto dan transaksi digital lainnya.

“Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh insan adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Asep Mulyana.

Dalam paparannya, narasumber Hakim Agung Jupriyadi menyampaikan terkait barang bukti aset kripto sebaiknya perlu langsung dikonversi supaya lebih jelas, sehingga saat nilainya bagus negara tidak rugi. Narasumber Tirta Karma Senjaya menyampaikan transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya, namun diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh Bappebti. Kemudian narasumber Djoko Kurnijanto, menyampaikan terkait dengan kripto perlu disiapkan regulasinya dan juga perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.

Diakhir paparan yang dilaksanakan dalam bentuk panel tersebut, para narasumber sepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi termasuk juknis supaya ada satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto

Acara IHT juga dihadiri dari internal kejaksaan yaitu Wakil Jaksa Agung Ri, Kepala Badan PPA, Sesjamwas, Sesjampidsus, Staf Ahli JA, dan pejabat eselon II Kejaksaan Agung, dan dari eksternal Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Bank Indonesia, PPATK, International Computer Hacking And Intellectual Property (Ichip), Asosiasi Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Staff Ahli Organisasi, Birokrasi, Dan Teknologi Informasi, Staff Ahli Hubungan Antar Lembaga Dan Kerja Sama Internasional, Staff Ahli Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, PPATK dan undangan lainnya.

Acara di Hotel Grand Mahakam dihadiri sebanyak lebih kurang 250 peserta offline dan sebanyak lebih kurang 580 peserta secara virtual zoom meeting dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dan acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan mereka terkait materi yang disampaikan, menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap isu penting dalam pemahaman suatu peraturan untuk penegakan hukum khususnya penanganan perkara terkait barang bukti asset kripto yang dilaksanakan Jaksa di seluruh Indonesia.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA JUGA: Jampidum Inisiasi Sistem Pengendalian Dompet Kripto dalam Perkara Pidana