KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap adanya pola kepemimpinan tertutup Nadiem Makarim. Akibatnya timbul kesenjangan komunikasi yang ekstrem di kementerian dengan anggaran terbesar tersebut. Dampaknya sistem pendidikan nasional hancur secara sistemik.
Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna terkait perkembangan persidangan perkara korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026 lalu. Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Direktur SMA Purwadi Sutanto tersebut, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut Anang JPU Roy Riadi mengungkapkan keprihatinan atas fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon Satu.
“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan. Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujar JPU Roy Riadi seperti dikutip Anang.
JPU menilai bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang ini telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78. Sebuah capaian yang sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.
JPU Roy Riadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya terhadap tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.













